Definisi
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khususDefinisi
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khusus