Definisi
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya