Definisi
adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatanDefinisi
adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatan