Definisi
adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran