Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2004 TENTANG kekuasaan kehakimanDefinisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2004 TENTANG kekuasaan kehakiman