Definisi
adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agamaDefinisi
adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 50 tahun 2009 TENTANG peradilan agama