Definisi
adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrianDefinisi
adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2014 TENTANG perindustrian