Definisi
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal