Definisi
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi