Definisi
adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan