Definisi
adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 1997 TENTANG penyandang cacatDefinisi
adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 1997 TENTANG penyandang cacat