Definisi
adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang