Definisi
adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi