Definisi
adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negaraDefinisi
adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2004 TENTANG perbendaharaan negara