Definisi
adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi