Definisi
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2008 TENTANG perbankan syariahDefinisi
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2008 TENTANG perbankan syariah