Definisi
adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumenDefinisi
adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumen