Definisi
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumenDefinisi
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumen