Definisi
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminanDefinisi
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminan