Definisi
adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuanganDefinisi
adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2011 TENTANG otoritas jasa keuangan