Definisi
adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah kawasan hidup yang mempunyai fungsi pokok memperoduksi hasil hutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan