Definisi
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan