Definisi
adalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan