Definisi
adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militerDefinisi
adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militer