Definisi
adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutananDefinisi
adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 1999 TENTANG kehutanan