Definisi
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakafDefinisi
adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakaf