Definisi
adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG persDefinisi
adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 1999 TENTANG pers