Definisi
adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudang