Definisi
adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional independen dan mandiri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional independen dan mandiri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksi