Definisi
adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris