Definisi
adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khususDefinisi
adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2009 TENTANG kawasan ekonomi khusus