Definisi
adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air