Definisi
adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 1997 TENTANG statistikDefinisi
adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 16 tahun 1997 TENTANG statistik