Definisi
adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militerDefinisi
adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militer