Definisi
adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya