Definisi
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi tsunami gunung meletus banjir kekeringan angin topan dan tanah langsor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencanaDefinisi
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi tsunami gunung meletus banjir kekeringan angin topan dan tanah langsor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2007 TENTANG penanggulangan bencana