Definisi
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan