Definisi
adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negaraDefinisi
adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negara