Definisi
adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negaraDefinisi
adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negara