JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|
Kembali ke Glosarium
  1. Beranda
  2. Glosarium
  3. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH

Definisi

adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Sumber Peraturan

undang-undang nomor 34 tahun 2014 - pengelolaan keuangan haji