Definisi
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakafDefinisi
adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakaf