Definisi
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumenDefinisi
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 1999 TENTANG perlindungan konsumen