Definisi
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halalDefinisi
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 33 tahun 2014 TENTANG jaminan produk halal