Definisi
adalah badan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negaraDefinisi
adalah badan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2008 TENTANG wilayah negara