Definisi
adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalanDefinisi
adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalan