Definisi
adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militerDefinisi
adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2014 TENTANG hukum disiplin militer