Definisi
adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publikDefinisi
adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 2009 TENTANG pelayanan publik