Definisi
adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipanDefinisi
adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipan