Definisi
adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipanDefinisi
adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipan