Definisi
adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran